Budaya

Bakar Ladang, Sebuah Tradisi yang Dilematis

Minggu, 28 Maret 2021, 06:32 WIB
Dibaca 2.742
Bakar Ladang, Sebuah Tradisi yang Dilematis
Tradisi membakar ladang di kalangan Suku Dayak

Betapa terkejutnya Pak (Dwn) sore itu, ketika didatangi oleh Petugas Babinkamtibmas yang membawa Surat Panggilan untuk dimintai keterangan ke Kantor Kepolisian Sektor terdekat terkait kegiatan membakar ladang yang dilakukannya dua hari yang lalu. Menurut Pak (Dwn), beliau sempat shock atas panggilan tersebut, maklum selama ini belum pernah dipanggil ke kantor polisi. Kesan bahwa orang yang dipanggil ke kantor polisi adalah mereka yang dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum menambah beban psikologis bagi Pak (Dwn) yang tak henti-hentinya berpikir ada salah apa sehingga harus berurusan dengan polisi.

Padahal seluruh tahapan dan persyaratan yang menjadi norma dan tradisi dalam prosesi bakar ladang sudah beliau lakukan dengan sempurna dan tidak ada api yang merembet ke hutan atau ke lahan milik orang lain di sekelilingnya. Bukankah ini tradisi yang sudah dilaksanakan secara turun-temurun dan sebelumnya tidak pernah ada penindakan oleh Petugas, kecuali jika terjadi hal-hal, karena kelalaian sehingga merugikan pihak lain, itupun cukup diselesaikan secara kekeluargaan, secara musyawarah dan mufakat dan difasilitasi oleh pengurus adat saja. Namun, atas nasihat pengurus desa dan dengan kesadaran sebagai warga negara yang harus taat hukum, Pak (Dwn) akhirnya datang juga ke Kantor Polsek untuk memberikan keterangan terkait “perbuatan” yang telah dilakukannya.

Oleh petugas penyelidik, Pak (Dwn) diberondong dengan banyak sekali pertanyaan seputar kegiatan yang berkaitan dengan membakar ladang, mulai dari motif sampai dengan berapa banyak hasil yang bisa diperoleh dari ladang tersebut. Untuk menuangkan semua keterangan yang disampaikan Pak (Dwn) ke dalam sebuah Berita Acara Pemeriksaan, diperlukan waktu kurang lebih 6 jam!. Walaupun tidak ditahan, proses pemeriksaan yang dijalani sempat membuat Pak (Dwn) sedikit depresi, maklum orang kampung, pasti sangat awam dengan bahasa-bahasa hukum yang sulit dipahami apalagi harus dijawab dengan jujur, tepat dan benar, ditambah lagi dengan cara interogasi yang sangat formal dan (maaf) sedikit “menggertak” tentu membuat gentar orang kampung seperti Pak (Dwn).

Selang beberapa waktu kemudian Pak (Dwn) menjadi paham mengapa beliau dipanggil adalah karena membakar ladang yang menyebabkan kabut asap. Lalu, kenapa yang lainnya tidak ikut dipanggil? Jawabannya ternyata api dari ladang Pak (Dwn) terdeteksi oleh satelit sebagai Hotspot (titik panas) yang tingkat intensitasnya cukup meyakinkan. Kalau sudah begini, bagaimana kita mau menanam padi? Bagaimana mau gawai? Bagaimana mau makan? Demikian Pak (Dwn) membatin.

Secara umum, membakar ladang adalah salah satu tradisi sebagai bagian dari tahapan dalam sistem perladangan, khususnya di kalangan Suku Dayak. Jika tidak terbakar maka ladang tidak bisa ditanami padi, sebab mustahil untuk membersihkan ladang yang berisi timbunan pohon-pohon dan semak belukar, besar dan kecil, keras dan lembek, mulus dan berduri, aman dan berbahaya mengingat cara yang digunakan masih sangat tradisional, yakni  menggunakan tenaga dan organ tubuh manusia dan hanya dilengkapi dengan peralatan seadanya.

Setelah timbunan pohon-pohon dan semak belukar tersebut mengering, peladang menunggu beberapa hari cuaca panas agar ladang benar-benar kering untuk dibakar. Itupun harus ada persetujuan atau kesepakatan dengan pengurus adat atau tetua kampung untuk menetapkan kapan hari dibolehkan untuk membakar ladang. Kegiatan membakar ladang merupakan tradisi yang sudah dilaksanakan secara turun-temurun sejak zaman nenek moyang.

Tak bisa dipungkiri bahwa membersihkan lahan dengan cara membakar adalah cara yang paling praktis dan ekonomis. Cara ini sangat cocok bagi para peladang yang notabene adalah petani tradisional tanpa peralatan mekanis dan modal. Oleh karenanya para peladang mengatur sedemikian rupa jadwal/siklus pekerjaan berladang sehingga pada saat musim kemarau tiba ladang-ladang mereka siap untuk dibakar. Risiko terparah yang mungkin dialami adalah ketika tidak ada musim kemarau, sehingga ladang tidak bisa dibakar.

Selain berfungsi untuk membersihkan ladang dari tumpukan sampah pepohonan dan semak belukar yang mengering, menurut anggapan (keyakinan) masyarakat peladang, pembakaran juga berfungsi untuk menyuburkan tanah. Sebab arang atau abu hasil pembakaran dianggap (diyakini) akan menjadi pupuk bagi tanaman padi. Tidak pernah terbayangkan oleh masyarakat peladang bahwa asap yang ditimbulkan dari pembakaran ladang akan menjelma menjadi bencana kabut asap, sebab menurut mereka asap tersebut toh akan hilang dengan sendirinya oleh peristiwa alam seperti hujan, angin dan penyerapan oleh tumbuh-tumbuhan. Disamping itu, pembakaran sebidang ladang juga tidak membutuhkan waktu lama, untuk luasan 2 hektar paling memakan waktu setengah jam, karena tata cara pembakaran yang sudah diatur sedemikian rupa.

Baca juga: Bouma dan Botanam - Mengenal Sistem Peladangan Dayak Kancikgh (1)

Di lain pihak, negara sebagai organisasi yang menjamin keadilan sosial bagi masyarakat, atas dasar pertimbangan bahwa perladangan adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat tradisional yang dipraktikkan atas dasar kearifan lokal yang berkembang di tengah kondisi sosial dan kultural masyarakat juga telah memberikan perlakukan khusus (dispensasi) bagi masyarakat tradisional untuk boleh membuka lahan dengan cara membakar. Hal tersebut dapat kita lihat dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana terdapat pasal yang mengatur khusus tentang dispensasi pembukaan lahan dengan cara membakar, tentu dengan beberapa persyaratan. Kebijakan dispensasi itu juga dipraktikkan di tingkat Pemerintah Daerah, sebut saja misalnya Pemerintah Provinsi  Kalimantan Barat yang mana telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal dimana pada pasal 6 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) menyebutkan:

(1)  Setiap peladang dapat membuka lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali     maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga sesuai dengan kearifan lokal.

(2) Pembakaran terbatas dan terkendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Membuat sekat bakar sekeliling lahan dengan lebar yang cukup dan aman untuk mencegah penjalaran api ke lahan sekitarnya;

b. Menyediakan bahan dan peralatan pemadam api yang memadai;

c. Memberitahukan pemilik lahan yang berbatasan sebelum melakukan pembakaran;

d. Dilakukan secara bergiliran yang diatur oleh perangkat desa/kelurahan;

d. Dimulai dari tepi lahan dan sesuai kondisi arah angin di lokasi;

e. Harus dijaga secara bersama-sama dan tidak diperkenankan meninggalkan lahan yang sedang dibakar sebelum api benar-benar padam;

f. Menggunakan dan mengutamakan tata cara tradisional sesuai kearifan lokal masyarakat setempat; dan

g. Tidak mengakibatkan lahan orang lain ikut terbakar dan mengganggu keselamatan orang.

(3)  Setiap peladang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk ditanami tanaman padi, palawija dan sayuran yang telah ada dan dibudidayakan secara turun-temurun, wajib memberitahukan kepada perangkat desa/kelurahan.

(4)  Perangkat desa/kelurahan menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada camat.

(5)  Tata cara pembakaran terbatas dan terkendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Apa yang termuat dalam ayat (2) pasal 6 Peraturan tersebut sebenarnya hanyalah menulis secara formal dari tradisi yang sudah dilaksanakan secara turun-temurun oleh masyarakat peladang, jadi tidak ada yang luar biasa dari peraturan tersebut, sebab prosesi membakar ladang menurut tradisi (kebanyakan) Suku Dayak memang tidak boleh dilakukan sembarangan namun harus mematuhi aturan-aturan sebagaimana disebutkan oleh pasal 6 ayat (2) Peraturan Gubernur tadi.

Terlepas dari tradisi turun-temurun sebagaimana diutarakan di atas, kita tidak bisa menyangkal bahwa membakar ladang memang menghasilkan asap, ini hukum fisika!. Asap itu sendiri merupakan suspensi partikel kecil di udara (aerosol) yang berasal dari pembakaran tak sempurna dari suatu bahan bakar (https://id.wikipedia.org/wiki/Asap). Asap yang terakumulasi dalam waktu yang cukup panjang dapat meningkat konsentrasinya sehingga nampak secara kasat mata dalam bentuk seperti kabut berwarna. Pada tingkatan tertentu, kumpulan asap tersebut dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu jarak pandang. Pada kondisi seperti ini, jelas bahwa keberadaan asap sebagai akibat pembakaran merupakan ancaman yang berimplikasi pada kerugian baik materil maupun immateril.

Agar menumpuk menjadi kabut asap, setidaknya ada 4 (empat) faktor yang harus terjadi dalam pembakaran, yaitu: 1) jumlah/volume bahan bakar; 2) lamanya proses pembakaran; 3) sifat pembakaran; dan 4) tidak adanya penguraian.

Beranjak dari keempat faktor tersebut, tentu “tidak adil” jika kita menuduh pembakaran ladang sebagai penyebab utama terjadinya kabut asap, sebab disamping pembakaran ladang juga ada aktifitas lain yang menghasilkan asap seperti kendaraan bermotor, aktifitas pabrik, merokok, kebakaran gambut, dan aktifitas rumah tangga. Satu hal yang harus dipahami adalah bahwa kumpulan asap itu terjadi karena tidak adanya penguraian. Oleh karenanya polemik tentang kabut asap biasanya lenyap secara otomatis ketika turun hujan!.

Namun dengan tingkat percepatan akumulasi asap yang semakin mengkhawatirkan di masa depan seiring dengan semakin menyusutnya jumlah hutan penyerap karbondioksida, mau tidak mau harus ada komitmen dari berbagai pihak tidak terkecuali para peladang untuk mengurangi produksi asap.

Bagi para peladang, berarti harus ada upaya terobosan untuk mulai beralih dari tradisi membuka lahan dengan cara membakar ke cara baru membuka lahan tidak dengan cara membakar.

Dukungan terhadap transformasi ini tentu harus melalui intervensi negara baik dalam bentuk penyadaran/edukasi, penerapan teknologi, dan akses permodalan bagi masyarakat tradisional. Dalam bentuk penerapan teknologi, yang mendesak untuk diaplikasikan adalah teknologi mekanisasi pembersihan lahan dan pengolahan sampah vegetasi, teknologi pengolahan tanah dan pemupukan serta teknologi rekayasa holtikultura dan pemilihan bibit unggul.