Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Hotel di Kabupaten Sintang
Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, sebagai salah satu daerah otonom sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang, memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penetapan target dan merealisasikan sesuai dengan perencanaan dalam pendapatan daerah, guna menunjang keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.
Kewenangan tersebut menurut Ismail (2008:13) dapat diwujudkan dengan memungut pajak dan retribusi yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keleluasaan dan Kewenangan Daerah dalam memungut pajak dan retribusi mengatur, antara lain.
a. Ditetapkannya jenis Pajak Daerah dan Retribusi daerah, yaitu 4 (empat) jenis Pajak Propinsi dan 7 (tujuh) jenis Pajak Kabupaten/kota dan 3 (tiga) golongan retribusi.
b. Tarif Pajak Propinsi diatur secara seragam dengan pertimbangan untuk mengurangi mobilitas objek pajak, sedangkan untuk Pajak daerah kabupaten/kota dapat bervariasi hingga pada tarif maksimal yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
c. Kewenangan daerah kabupaten/kota untuk memungut jenis pajak dan retribusi baru selain ditetapkan dalam Undang-Undang atau peraturan pemerintah yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
d. Sistem Pengawasan pemungutan pajak dan retribusi yang semula dilakukan secara prefentif di mana Perda yang mengatur pemungutan tersebut harus mendapat pengesahaan dari Pusat, diubah menjadi sistem pengawasan yang lebih refresif.
Keleluasaan daerah dalam memungut pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah, dengan ditunjang oleh kesadaran masyarakat yang tinggi dalam membayar pajak. Pendapatan Daerah dari pajak daerah dapat ditingkatkan dengan meningkatkan efisiensi pemungutan dan efisiensi administrasi pajak serta perbaikan kontrol terhadap petugas pemungutan dalam rangka mengurangi kebocoran.
Pemungutan pajak daerah di Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel dan Penginapan yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2003, Peraturan Daerah ini masih berlaku hingga saat ini.
Baca Juga: Jokowi Belajarlah Ke Malinau Kalimantan Utara
Pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Sintang, khususnya Pajak Hotel dan Penginapan di tetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003, standar dan sasaran kebijakan yang dibuat oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah diatur dalam Rencana Kerja Dinas ini, dalam bentuk rencana strategi yang memuat rencana kinerja, capaian kinerja dan analisis capaian kinerja.
Rencana Strategis menjadi acuan dan pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dinas, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati sebagai Kepala Daerah, dalam Susunan Organisasi Tata Kerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi terutama dalam melaksanakan tugas dan fungsi salah satunya dalam mengimplementasikan kebijakan tentang Pajak Hotel dan Penginapan.
Sumber daya yang dimiliki terutama staf yang bertugas untuk mengimplementasikan pemungutan Pajak Daerah termasuk Pajak Hotel dan Penginapan terdiri dari 8 (delapan) orang dari 89 (delapan puluh sembilan) pegawai yang ada di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Dari jumlah yang ada terdapat keterbatasan dalam menangani kebijakan Pendapatan Asli Daerah terutama dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sembagai sumber pendapatan asli daerah, dikarenakan beban kerja yang cukup besar dilihat dari tugas dan fungsi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.
Beban kerja untuk 8 (delapan) orang mengerjakan tugas pemungutan Pajak Hotel dan Penginapan yang berjumlah 21 (dua puluh satu) tersebar di seluruh daerah Kabupaten Sintang, sangat berat jika dilihat dari normal waktu mengerjakan tugas dan normal hasil yang diperoleh. Idealnya untuk mengimplementasikan kebijakan pemungutan pajak hotel dan penginapan di Kabupaten Sintang, 1 (satu) orang staf mengerjakan pemberkasan dan penagihan untuk 2 (dua) hotel atau penginapan.
Hasil wawancara yang penulis lakukan dengan staf pelaksana pemungutan pajak hotel dan penginapan diperoleh informasi bahwa dalam melaksanakan tugas secara administratif tidak mengalami hambatan. Kegiatan pemungutan pajak hotel dan penginapan untuk objek pajak yang jauh dari kota Sintang, terutama di daerah Kecamatan, pelaksanaannya dilakukan secara bergantian, atau dilakukan secara bergilir dari staf yang ada.
Pada umumnya, staf yang melaksanakan tugas tidak merasa kesulitan karena dalam melaksanakan tugas selain mendapat panduan dari atasan tentang tatacara pemungutan pajak, sebelumnya juga sudah mendapatkan pelatihan secara khusus, melalui kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh DPKKA. Dalam pelaksanaan tugas mendapat insentif yang cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Data sekunder yang penulis dapat dari Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPPKA) Kabupaten Sintang, sesuai dengan struktur organisasi, pelaksana langsung yang terlibat dalam mengimplementasikan kebijakan tentang Pajak Hotel dan Penginapan adalah Kepala Dinas, Kepala Bidang Pendapatan, Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan, Kepala Seksi Penetapan, Kepala Seksi Penagihan.
***