Politik

RT adalah Ujung Tombak, Presentasi, dan Operasionalisasi Pemerintahan Desa di Tengah Covid-19

Selasa, 18 Agustus 2020, 19:23 WIB
Dibaca 508
RT adalah Ujung Tombak, Presentasi, dan Operasionalisasi Pemerintahan Desa di Tengah Covid-19
Dok. Dodi. M

"Masalahnya terletak pada sejauh mana kita bersikap tegas namun penuh keikhlasan untuk memfungsikan dan menjadikan Rukun Tetangga(RT) sebagai lokus dan fokus dari pembangunan dengan sebaik-baiknya"

Bantuan sosial sangat dibutuhkan warga yang terdampak Covid-19. Namun, proses distribusi bagi warga terdampak masih belum merata. Basis data yang menjadi acuan pemerintah berbeda dengan data yang ada di lapangan. Data penerima bantuan sosial (bansos) saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mendapat sorotan tajam karena dinilai amburadul. 

Ada beberapa persoalan yang muncul terkait dengan pembagian bansos di. Dimulai dari adanya masyarakat dari kalangan atas yang mendapatkan bansos. Merasa berkecukupan, warga mengembalikan paket bansos yang diterima. Pembagian bansos seharusnya melalui proses verifikasi atau cek data real di lapangan dimulai dari RT lanjut ke RW-lurah kemudian camat sehingga pembagian bisa tepat sasaran. Yang terjadi sekarang camat/lurah/RW/RT menerima data, dan h-1 atau 2 membagikan. Sedangkan perangkat di bawah ini tidak tahu harus membagikan ke siapa, karena dapat data langsung harus dibagikan.

Dengan merebaknya Covid-19 dan bagaimana penanganan yang semestinya, saya teringat buku Revolusi dari Desa karya Dr. Yansen, TP, M.Si, yang diterbitkan oleh Elex Media Komputindo, Oktober 2014. Revolusi dari Desa, halaman 115, tertulis "Rukun Tetangga (RT), merupakan fondasi dan jaringan kerja pemerintah desa. Kepala desa dan perangkatnya wajib melakukan penguatan peran RT, melalui pembinaan administratif dan fungsi sosial lainnya..."

Karena Ketua RT lah yang bisa menghitung satu per satu orangnya dan tahu sisi-sisi masyarakatnya.Selain sebagai pelaku, RT juga adalah sub terkecil sasaran pembangunan. Merekalah lokus dan fokus pembangunan daerah, bahkan pembangunan nasional. Seluruh rakyat Indonesia tinggal dan hidup serta berinteraksi dalam sebuah RT. Jika RT diberdayakan dan dibuat mampu untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dan pembangunan, maka semestinya tujuan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat akan lebih cepat dan tepat tercapai. Persoalan dasar setiap masyarakat akan lebih cepat tertangani, karena RT dilibatkan langsung dalam program pembangunan.

Warga RT mengetahui dan memahami kebutuhan dasar mereka sendiri, sehingga apa yang mereka rencanakan pasti adalah kebutuhan pokok. Masalahnya terletak pada sejauh mana kita bersikap tegas namun penuh keikhlasan untuk memfungsikan dan menjadikan Rukun Tetangga(RT) sebagai lokus dan fokus dari pembangunan dengan sebaik-baiknya.

Terasalah bahwa untuk menangani Covid-19, RT lah yang menjadi ujung tombak pencegahan itu. Sekarang ini RT sangat berperan, tetapi terbentur dana dalam penyediaan alat-alat medis (masker, hand sanitizer, dll) dan juga pengadaan sembako.

Transparansi pendataan serta persyaratan kelayakan penerimaan bantuan sosial menjadi pertanyaan besar bagi warga. Tanpa ada keterbukaan data sistem verifikasi, akan muncul kecemburuan sosial. Hal tersebut dikemukakan ketua-ketua rukun tetangga (RT) yang khawatir mendapat tekanan maupun protes dari warga apabila pemberian bantuan sosial (bansos) dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. RT merupakan tingkatan terendah dalam sistem pemerintahan kita, yang paling dekat berhubungan dengan masyarakat.

Para Ketua RT diberdayakan dan dibuat mampu untuk aktif sebagai pelaku utama pembangunan. Seperti pemerintahan desa, Ketua RT juga tahu persis apa masalah dan kebutuhan di wilayahnya. Bahkan RT lebih tahu karena berinteraksi langsung dengan masyarakat, bahkan secara individual. 

Dalam tatanan sistem pemerintahan Indonesia, RT adalah elemen paling bawah. Jika diurut dari atas ke bawah maka hierarki tersebut adalah sebagai berikut.

1.Pemerintah pusat 

2.Pemerintah daerah tingkat 1 

3.Pemerintah daerah tingkat 2 

4.Kecamatan 

5.Kelurahan/desa.

6.Rukun warga/RW 

7.Rukun tetangga/RT. 

Rukun Tetangga merupakan sub terkecil dan terendah yang mengaplikasikan dan mengoperasionalisasikan fungsi Pemerintahan Desa. Dengan demikian, RT juga dapat menjadi agen sekaligus pelaku pembangunan terbawah yang berhubungan langsung dengan warganya.

Kita tidak mau potensi besar kita terhenti terbangun karena kita tidak mampu melakukan verifikasi terhadap persoalan daerah. Jadi pendekatan melalui RT ini merupakan pendekatan jitu dan tepat. Tidak hanya menghadapi Covid-19, namun dalam artian seluruhnya. 

Pemerintah Kabupaten Malinau di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Yansen TP, M.Si telah melakukan Pembangunan berbasiskan RT/Komunitas.

Jika fungsi pemerintahan dan pembangunan berbasis RT ini diadopsi dan diimplementasikan di seluruh wilayah Indonesia, bencana apapun yang tiba-tiba datang tak terduga dapat diantisipasi lingkungan RT dengan tenang, tidak bingung. Basis RT sepertinya jauh lebih kuat karena terdapat unsur gotong royong dan kebersamaan, saling mengenal, dan paham akan lingkungannya sendiri. Semoga....