Budaya

Kreativitas dan Inovasi

Senin, 25 Juli 2022, 12:12 WIB
Dibaca 724
Kreativitas dan Inovasi
Millennial

Kehidupan sosial selalu diperbincangkan di beragam forum. Identifikasi masalah sosial menjadi isu strate
gis yang harus mendapat solusi dari pemerintah dan kelompok intelektual. Cara penyelesaiannya bisa dalam bentuk formulasi. Bukan dengan ilusi dan sensasi. Pada umumnya, kreativitas dan inovasi dapat memberikan jalan keluar bagi masalah masyarakat.

Kreativitas dan inovasi perlu dituangkan dalam formulasi dan simulasi yang sistematis. Agar dapat memberikan dampak signifikan. Rumusan formulasi tidak dapat dipisahkan dengan analisa terhadap masalah sosial. Hal ini memerlukan kecerdasan. Baik pengalaman, keterampilan (soft skill), maupun pengetahuan luas.

J.W. Santrock mengartikan kreativitas sebagai kemampuan memikirkan suatu cara yang baru, tidak biasa, serta mendapatkan solusi-solusi yang unik. Sementara National Advisory Committee On Creative and Cultural Education (NACCCE) mengartikan kreativitas sebagai aktivitas baru yang bernilai. Menurut Stemberg, kreativitas adalah seseorang yang dapat berpikir secara sintesis.

Artinya dia dapat melihat hubungan-hubungan sesuatu yang tidak mampu dilihat orang lain. Dia mempunyai kemampuan menganalisis ide-idenya sendiri serta merumuskannya. Dia mampu menerjemahkan teori dan hal-hal abstrak dalam ide-ide praktis. Dia mampu meyakinkan orang lain mengenai ide-ide yang akan dikerjakan untuk kepentingan orang banyak.

Berangkat dari pengertian kreativitas yang telah dijelaskan para ahli tersebut, terdapat ciri-ciri kreativitas diagnostik. Yaitu menciptakan beragam gagasan guna memecahkan persoalan, menumbuhkan rasa ingin tahu yang luar biasa, sering mengajukan tanggapan yang unik dan pintar, suka mencoba hal baru, berani mengambil resiko, peka terhadap keindahan, serta mempunyai etika dan estetika.

Kreativitas dapat merumuskan solusi dalam tindakan. Upaya menciptakan kreativitas mensyaratkan adanya sumber daya manusia yang memiliki kecerdasan mewujudkan kemajuan sesuai perkembangan tehnologi.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyebutkan inovasi sebagai suatu kegiatan penelitian, pengembangan dan atau perekayasaan. Bisa juga dimaknai sebagai cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang sudah ada ke dalam produk yang bernilai bagi publik.

Everet M. Roger mengatakan, inovasi merupakan ide, gagasan, praktek yang dilandasi dan diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang dan kelompok tertentu untuk diaplikasikan atau diadopsi.

Inovasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Pertama, tidak ada pada gagasan orang-orang sebelumnya. Kedua, setiap inovasi merupakan gagasan baru yang belum pernah diungkapkan dan dipublikasikan.

Ketiga, sengaja dibuat dan direncanakan. Keempat, tujuan inovasi untuk mengembangkan obyek-obyek tertentu.
Pandangan di atas menunjukkan bahwa kreativitas dan inovasi sebaiknya tidak hanya menjadi kata indah untuk selalu diucapkan. Tetapi yang lebih utama adalah dirumuskan dalam bentuk fomulasi dan simulasi. Tujuannya agar dapat menjawab tantangan dan memberikan sesuatu yang berguna bagi masyarakat. (*)