Sosiologi Hukum Lingkungan, Keunikan dan 'Novelty' Suatu Penelitian
Bagi pembaca yang mengikuti konten Web ini dengan saksama, telah membaca valuasi (nilai) kawasan hutan. Lingkungan tempat manusia dan biotanya hidup dan berada. Topik yang mengantar Stevanus Masiun, orang yang saya kenal, meraih gelar Doktor di Universitas Tanjung Pura, Pontianak.
Saya cukup senior. Telah cukup lama menyandang gelar tertinggi di dunia akademik. Kini sedang persiapan meraih jenjang jabatan akademik tertinggi, guru besar.
Hal yang ingin saya bagikan adalah bahwa bisa saja satu topik, misalnya lingkungan, kita dekati dari pelbagai perspektif atau sudut pandang. Di sana letak keunikan dan novelty (kebaruan) penelitian kita.
Tidak ada yang baru di bawah muka bumi ini. Sebab itu, disebut "penemuan" hal-hal yang belum diteliti. Dalam ilmu sosial, semuanya berubah.
Dalam kaitan itu, filsuf Herakleitos (535 - 475 S.M.) menyatakan bahwa tidak ada yang tetap di dunia ini. Yang tetap ialah perubahan itu sendiri.
Kebenaran kata-kata tersebut berlaku pula dalam ranah ilmu-ilmu sosial. Oleh sebab sifatnya, perubahan dan dinamika ilmu-ilmu sosial demikian cepat. Termasuk teori perubahan sosial, selain disiplin ilmu yang bercabang, berdahan, dan beranting menjadi kecil dan semakin detail, di mana asal muasal segala ilmu kita mafhum bersama berawal dari filsafat.
Selama ini, kita mengenal sosiologi, dari kata “socius” dan “logos”, yakni ilmu pengetahuan atau ilmu tentang sifat, perilaku, dan perkembangan masyarakat. Kita juga tahu mengenai ilmu hukum, yakni suatu pengetahuan yang objeknya adalah hukum yang mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya. Ilmu hukum sebagai kaidah, ilmu hukum sebagi ilmu pengertian dan ilmu hukum sabagai ilmu kenyataan. Kita juga mengenal “lingkungan” yang mengacu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Akan tetapi, “sosiologi hukum lingkungan” sebagai sebuah term yang menggabungkan tiga kata, masihlah sesuatu yang baru, jika bukan asing. Terminologi ini merupakan sebuah kajian terhadap permasalahan lingkungan hidup dalam persepektif sosiologis.
Selama ini, pemahaman lingkungan hidup dicermati berdasarkan pemahaman teknis dan pemahaman hukum. Pemahaman teknis, misalnya tentang bagaimana baku mutu lingkungan, bagaimana tentang limbahnya, bagaimana tentang pencegahan pencemaran dan sebagainya.
Uniknya, Sosiologi Hukum Lingkungan menempatkan manusia sebagai subjek, bukan ojek.
Hal ini mengingat manusia adalah komponen lingkungan hidup yang paling dominan dalam mempengaruhi lingkungan. Sebaliknya, lingkungan pun mempengaruhi manusia. Dengan demikian, diharapkan terwujudnya hubungan yang saling mempengaruhi antara manusia dan lingkungan hidupnya secara harmonis.
Berdasarkan hal itu, Penulis memberanikan diri menulis buku ini. Pertama-tama dengan melakukan elaborasi terhadap pemasalahan lingkungan hidup. Pada tahap berikutnya adalah melakukan elaborasi terhadap permasalahan yang berhubungan dengan sosiologi hukum. Khususnya adalah sosiologi hukum yang berdimensi kemasyarakatan, yang adaptif dan terbuka terhadap berbagai perubahan. Lebih khusus adalah perubahan dalam aspek ekonomi dengan segala konsekuensinya.Mengingat objek kajian ini relatif baru, Penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran yang membangun dari sidang pembaca demi semakin sempurnanya buku ini pada edisi yang berikutnya. Sebuah sumbangsih yang tiada arti di tengah belantara ilmu yang luas, meski di lubuk hati terdalam, Penulis berharap buku ini dapat menjadi bahan diskusi. Syukur-syukur memberikan manfaat secara teoretis maupun praktis.
***