Politik

Mungkinkah akan Ada Kepala Negara dari Kalimantan?

Rabu, 30 Juni 2021, 08:10 WIB
Dibaca 426
Mungkinkah akan Ada Kepala Negara dari Kalimantan?
foto ilustrasi bersumber dari https://twitter.com/BPPT_RI

BEBERAPA waktu lalu, saya menjalankan tugas kedinasan di satu daerah di Provinsi Kalimantan Utara. Perjalanan yang kami tempuh dari Ibukota Kaltara via darat memakan waktu sedikitnya 4 jam untuk mencapai daerah yang dituju.

Selama menikmati perjalanan, ada beberapa hal yang terus saya pikirkan hingga naskah ini tuntas. Sejak resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur, euforia tersebut hingga saat ini masih terasa. Berbeda dengan fenomena lainnya yang bagaikan angin lalu. Tidak dengan ini.

Kaltim, sejak ditetapkan akan menjadi ibukota negara beberapa waktu lalu, tiba-tiba menjadi ‘magnet’. Tidak hanya investor yang kini melirik peluang. Pada lini pemerintahan pun juga tengah menyiapkan wilayahnya untuk menyambut hadirnya ibukota baru ini.

Provinsi yang asramanya pernah saya tinggali sewaktu menempuh pendidikan tinggi di Pulau Jawa ini, begitu seksi jika dilihat dari sudut pandang lain. Pasalnya, selain akan menjadi ibukota baru, daerah berjuluk ‘Bumi Etam’ini memiliki peluang besar lainnya.

Meski undang-undangnya belum ditetapkan, salah satu peluang yang terlihat adalah akan hadirnya Kepala Negara dari Pulau Borneo. Kendati peluang itu terbilang kecil, tentunya ini kita jangan abai terhadapnya.

Alasannya, dalam kurun waktu mendatang, pindahnya ibukota ini akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan penduduk. Indikatornya, adalah, beberapa instansi pemerintahan akan pindah ke Kalimantan, khususnya di Kalimantan Timur.

Hal ini dapat dilihat dari hasil Survei Penduduk Antar Sensus (Supas) Badan Pusat Statistik tentang Proyeksi Penduduk Indonesia 2015-2045 jumlah penduduk Provinsi Kalimantan Timur pada 2019 diperkirakan sebanyak 3,6 juta jiwa. Secara rinci, jumlah penduduk tersebut terdiri atas 1,8 juta laki-laki dan 1,7 juta perempuan.

Hingga 2045, diproyeksikan pertumbuhan penduduk Kaltim setiap lima tahun meningkat rata-rata 4,41 persen. Pada 2020, jumlah penduduk Kalimantan Timur diprediksi mencapai 3,6 juta jiwa dengan 1,9 juta laki-laki dan 1,7 juta perempuan. Lima tahun kemudian meningkat 5,86 persen menjadi 3,9 juta jiwa dengan 1,9 juta laki-laki dan 1,8 perempuan. Pada 2030, jumlah penduduknya meningkat 5,02 persen atau menjadi 4 juta jiwa.

Pada 2045 jumlah penduduk Kalimantan Timur diproyeksikan meningkat 5,8 persen dari lima tahun sebelumnya. Secara rinci, penduduk laki-laki dan perempuan hanya selisih 3,8 ribu jiwa dengan komposisi laki-laki sebanyak 2,25 juta dan perempuan sebanyak 2,24 juta.

Melihat komposisi kuantitatif yang dipaparkan oleh BPS, tentu harapan dan peluang itu ada meskipun terbilang kecil. Meski demikian, itu tidak menutup kemungkinan akan menjadi peluang itu dapat terwujud, bahkan cukup besar. Ya, terkait peluang bak pertandingan sepak bola yang setiap pemainnya dapat menciptakan peluang untuk mencetak gol.

Namun untuk mewujudkan peluang itu memang membutuhkan proses panjang. Salah satunya adalah dengan mekanisme menambah jumlah anggota legislatif asal Pulau Borneo itu sendiri. Hingga saat ini berdasarkan data yang diolah dari berbagai sumber, total anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 berjumlah 40 kursi yang terdiri dari beberapa partai politik. Sangat jauh jika dibandingkan dengan jumlah anggota DPR terpilih se Pulau Jawa (termasuk DKI) yakni 306 kursi.

Artinya jika melihat pertumbuhan penduduk yang signifikan pada tahun 2045 tidak menutup kemungkinan jumlah kursi anggota DPR RI asal Kalimantan juga akan bertambah. Setidaknya, migrasi dari Pulau Jawa ke Kalimantan dapat membantu pertumbuhan jumlah pertumbuhan penduduk secara perlahan maupun signifikan.

Namun tidak mengurangi jumlah penduduk yang ada di Pulau Jawa, paling tidak dapat menyeimbangkan jumlah keterwakilan anggota DPR RI asal Kalimantan itu sudah bagus, mengingat segala proses politik yang diambil oleh pemerintah tidak lepas dari peran DPR RI saat menjalankan fungsinya.

Tentu saja, peluang itu cukup besar dimiliki oleh masyarakat Kalimantan. Apalagi jika komposisi penambahan anggota legislatif Dapil Kalimantan dapat terealisasi dan proyeksi peningkatan jumlah penduduk secara alamiah terwujud.
Peluang lain yang dianggap berpotensi adalah pemekaran wilayah. Sejak disahkannya undang-undang otonomi daerah oleh pemerintah pusat juga memberikan angin segar bagi daerah untuk memekarkan wilayahnya. Hal ini bertujuan untuk memangkas rentang kendali kepada pemerintah pusat.

Ini beriringan dengan pendapat Prof. Masúd Said dalam artikel yang diterbitkan di salah satu media yang berjudul ‘Masa Depan Otonomi Daerah’ di mana otonomi daearh memberikan kesempatan yang luas kepada daerah untuk menggalang potensi alamiah dan sumberdaya lainnya.