Literasi

Ibukota Kaltara; Tanjung Selor Masih Kecamatan

Sabtu, 26 Maret 2022, 08:52 WIB
Dibaca 896
Ibukota Kaltara; Tanjung Selor Masih Kecamatan
Presidium KAHMI Bulungan foto bersama DR. Rifqinizami Karsayuda, SH., LLM (Anggota Komisi 2 DPR RI) pasca pelaksanaan NGOPI (Ngobrol Pemekaran Ibukota)

Usulan pemekaran Ibukota Provinsi Kaltara yakni Tanjung Selor kembali di seriusi melalui kegiatan NGOPI (Ngobrol Pemekaran Ibukota) “Tanjung Selor Masih Kecamatan” yang dilaksanakan oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Bulungan.

Diskusi yang berlangsung pada Selasa, 22 Maret 2022 mengundang Narasumber Kanda DR. Rifqinizami Karsayuda, SH.,LLM (Anggota Komisi 2 DPR RI) panel bersama Kanda Asnawi Arbain, M.Hum (Presidium KAHMI Kaltara) dan  Kanda Aryono Putra, SH., MH (Presidium KAHMI Bulungan) serta beberapa Undangan Hadir seperti Kepala Bappeda Litbang Kab. Bulungan, Dekan Fakultas Fisipol Universitas Kaltara, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Mahasiswa serta Alumni HmI lainya.

Isu pemekaran daerah sudah menguat sejak disahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, (pasal 4
UU. 22 Tahun 1999)". dan segenap perjalan serta perjuangan panjang pada tanggal 25 Oktober 2012 pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara dapat terwujud.

Namun, perjalanan panjang perjuangan DOB sebagian wilayah di tanah air terhambat dengan moratorium. termasuk DOB Kota Tanjung Selor, Alasanya problem keuangan APBN. Walaupun tujuan pembentukan DOB untuk meringankan urusan pemerintah pusat sebagaimana maksud dari otonomi daerah, kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Seperti yang disampaikan Kanda  DR. Rifqinizami Karsayuda, SH.,LLM (Anggota Komisi 2 DPR RI) bahwa problemnya ada pada keuangan negara yang menjadi alasan pemerintah pusat. Hal ini dapat dibenarkan karena perjalanan pembentukan DOB sejak disahkan UU. 22/1999, UU. 32/2004 hingga UU.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hampir semua DOB masih bergantung kepada pemerintah pusat. Sementara maksud pemerintah memberikan otonomi daerah seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Tapi faktanya, hampir semua DOB belum bisa mengurus daerahnya sendiri apalagi mandiri.

Hal ini bisa dapat dilihat juga bahwa APBD Provinsi Kaltara tahun 2022 yang disetujui 2,3 T, kurang lebih 70 persen dana transfer dari pusat. Begitupun Kabupaten Bulungan sebagai Kota Induk, melalui sidang paripurna pengesahan APBD Bulungan dalam porsi APBD 2021, terdiri dari pendapatan sebesar Rp1.245.531.108.479. Dengan rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp108.924.480.000, kemudian pendapatan dari dana transfer APBN Rp1.110.906.628.479, dan yang lain-lain yang sah Rp25.700.000.000. artinya bahwa pembiayaan masih tergantu APBN sekita 90 persen, dalam hal ini pemerintah daerah harus lebih memaksimalkan kembali capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berbagai macam problematika itu. Maka  DOB sekarang lebih diperketat, sebagaimana pasal 33 – 43 dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak langsung definitif otonomi daerah tetapi sebelumnya harus menjadi daerah persiapan selama 3 (tiga) tahun. Pada akhir masa daerah persiapan, akan ada evaluasi lagi oleh Pemerintah bersama DPR, jika layak daerah bisa menjadi daerah otonom, tetapi jika sebaliknya, daerah persiapan dikembalikan ke daerah induk.

Terkait kesejahteraan masyarakat Tanjung Selor/Bulungan, yang disampaikan Kanda Asnawi Arbain (Pres. KAHMI Kaltara), saya kira memang ada dampak yang akan timbul dalam percepatan pembangunan daerah melalui Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional yang tepat berada di Kabupaten Bulungan sebagai kota Induk. Sebagaimana Pasal (1) angka 42 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. kemudian Kawasan Kota Baru Mandiri yang sudah di Inpreskan oleh Presiden Jokowi, maka ada tugas pemerintah Provinsi Kaltara agar segera merealisasikan. sebagai penunjang pemerintah  kedepan di Kabupaten Bulungan.

Akhir penyampaian kanda DR. Rifqinizami Karsayuda, SH.,LLM (Anggota Komisi 2 DPR RI), sebagai langkah perjuangan dalam “pemekaran DOB Tanjung selor adalah yang pertama pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Bulungan harus segera melengkapi persyaratan administratif (mulai dari pemekaran tingat RT, Kelurahan sampai di tingkat Kecamatan), kedua DPRD Provinsi dapat melakukan sidang paripurna dan Ketiga Gubernur menyutujui usulan tersebut, kemudian capaiannya adalah rekomendasi Kementerian Dalam Negeri”.

Titik akhir “Tanjung Selor harus segera menjadi kota karena cukup urgen. Mengingat, Kaltara berada di Tanjung Selor. Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara”.

Kesimpulannya bahwa semuanya tidak terlepas dari political will demi percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat Tanjung Selor. Oleh karena itu keterlibatan semua komponen dapat menyatukan kekuatan dan energi untuk bersinergi dalam perjuangan bersama baik di level lokal maupun di level pusat.

Fastabiqul Khairat.