Literasi

12 Angry Men: Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana

Sabtu, 29 Maret 2025, 13:04 WIB
Dibaca 42
12 Angry Men: Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana
Photo courtesy theasc.com.

Film klasik ‘12 Angry Men’ (1957) mengangkat topik seputar ketidakadilan terhadap warga non-kulit putih di Amerika Serikat. Dikisahkan tentang perdebatan antara 12 juri di pengadilan AS dalam kasus pembunuhan tunggal. Terdakwa adalah seorang anak berusia 18 tahun yang dituduh membunuh ayahnya sendiri, dan dalam persidangan ini ia terancam hukuman mati.

Film ‘12 Angry Men’ menggambarkan berjalannya persidangan di pengadilan Amerika Serikat, yang menjatuhkan hukuman terhadap seorang Terdakwa berkulit hitam berusia 18 tahun, atas tuduhan tindak pidana pembunuhan berencana tingkat pertama.

Plot persidangan berlokasi di New York City, AS, sebagai tempat yang menggunakan sistem juri dalam proses di pengadilan. Seluruh alat bukti dihadirkan dalam persidangan ini untuk memperkuat bahwa terdakwa adalah pelaku pembunuhan.

Berdasarkan alat bukti, berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, dan barang bukti, disimpulkan bahwa kejadian pembunuhan ini disebabkan karena perselisihan antara Terdakwa (anak) dengan ayahnya, yang mana pada saat pertengkaran, sang ayah memukuli anaknya beberapa kali. Setelah pertengkaran, anak itu keluar rumah pukul 20:00 menuju toko bekas dan membeli pisau lipat dengan ukiran pada bagian gagangnya.

Lanjut sekitar pukul 20:45 anak itu berada di kedai bersama kawan-kawannya, yang melihat pisau yang baru dibelinya. Diduga pisau itulah yang digunakan untuk membunuh korban. Terdakwa meninggalkan kedai pukul 21:45 dan tiba di rumah pukul 22:00. Kemudian keluar lagi menuju bioskop pukul 23:30. Saat pulang pukul 03:10 anak tersebut menemukan ayahnya telah tewas tergeletak di rumah akibat ditusuk suatu dengan menggunakan pisau lipat.

Guna memperoleh keputusan Terdakwa bersalah atau tidak, harus ada suara bulat 12 juri di persidangan. Saat voting, 11 juri menyatakan Terdakwa bersalah, dan 1 juri meyakini Terdakwa tidak bersalah berdasarkan keraguan yang beralasan.

Perbandingan hasil voting 11:1 ini menyebabkan para juri berdiskusi membahas fakta dan alat bukti, yakni keterangan saksi dan pisau lipat. Diskusi penuh dengan emosi, karena perdebatan yang memicu kemarahan dan ketegangan. Namun setelah melewati proses panjang, semua juri akhirnya memutuskan bahwa Terdakwa tidak bersalah.

Persidangan menghadirkan 2 orang saksi yang bersaksi di bawah sumpah di hadapan hakim. Saksi pertama adalah seorang wanita yang tinggal di seberang jalan apartemen Terdakwa, yang bersaksi bahwa ia melihat langsung pembunuhan, dan menyatakan bahwa saat kejadian ia menatap ke arah jendela, dan melihat Terdakwa saat sedang bersiap menikamkan pisau ke dada ayahnya. Pada saat yang sama, ada 2 gerbong terakhir kereta melewati jalur.

Saksi kedua adalah seorang pria tua yang tinggal di bawah apartemen Terdakwa, yang bersaksi bahwa ia mendengar langsung pada saat terjadinya pertengkaran antara Terdakwa dengan ayahnya. Saksi kedua juga mengungkapkan bahwa ia mendengar ucapan keras Terdakwa “Akan kubunuh kau!” sebelum terdengar suara tubuh terjatuh. Saksi mengatakan ia bergegas menuju pintu kamarnya untuk melihat secara langsung dan terlihat Terdakwa yang lari keluar dari rumah.

Kasus tindak pidana yang diceritakan lewat film “12 Angry Men” memberikan pemahaman tentang pentingnya upaya untuk memperdalam alat bukti, karena masing-masing alat bukti dapat saling melengkapi keterangan yang diberikan dalam upaya membuktikan apakah Terdakwa benar bersalah atau tidak.

Alat-alat bukti yang digunakan dalam persidangan tersebut adalah:

  • Keterangan 2 orang saksi, yakni wanita yang tinggal di seberang apartemen Terdakwa yang bersaksi bahwa ia melihat secara langsung pembunuhan tersebut; dan saksi seorang pria tua yang mendengar ucapan Terdakwa yang akan membunuh
  • Pisau lipat sebagai barang bukti. Pisau ini digunakan oleh Terdakwa untuk membunuh ayahnya.
  • Keterangan Terdakwa itu sendiri, dimana ia menjelaskan seluruh kegiatan yang ia lakukan pada hari ayahnya dibunuh.

Alat-alat bukti ini telah memenuhi syarat namun fakta-fakta yang ditemukan dan diperdalam oleh para juri ternyata tidak Sesuai, sehingga mereka memutuskan bahwa Terdakwa tidak bersalah.