Literasi

Adat Salah Basa; Mengatur Tata Krama Kehidupan Sosial Dayak Kancikgh

Rabu, 11 Maret 2026, 09:38 WIB
Dibaca 8
Adat Salah Basa; Mengatur Tata Krama Kehidupan Sosial Dayak Kancikgh
Salah satu sesi Musyawarah Adat Suku Kancikgh

        Adat “Salah Basa” di kalangan Suku Dayak Kancikgh adalah adat yang dikenakan kepada seseorang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai etika dan moral serta martabat orang Kancikgh. Nilai adat bervariasi dari yang paling sedikit ke yang paling besar tergantung kepada bagaimana perbuatannya, siapa pelakunya, kapan terjadinya dan bagaimana penyelesaiannya.

        Jika dilakukan tanpa sengaja misalnya menyenggol bagian tubuh sensitif dari seorang perempuan tanpa sengaja, nilai adatnya paling kecil dan bahkan mungkin diabaikan jika pihak korban tidak menuntut dan ikhlas memberikan maaf.

        Untuk suatu perbuatan amoral yang sama, nilai adat menjadi berbeda jika dilakukan oleh seorang yang berstatus sebagai orang terpandang (pengurus adat, pegawai pemerintah dll) kasus seperti ini disebut “juragan mocah timak”, orang yang seharusnya memberikan teladan hidup mulia justru memberikan contoh yang tidak baik, maka kepada yang bersangkutan dikenakan adat dengan nilai 2 kali lipat dari orang biasa yang melakukan perbuatan yang sama.

(lih: Prinsip "Juragatn Mocah Tima' " dalam Peradilan Adat Suku Dayak Kancikgh)

 Pada saat kondisi memaksa, misalnya mengambil ubi di ladang seseorang karena perut lapar tentu adatnya lebih kecil dibanding mencuri ayam tetangga.

        Faktor lainnya yang meringankan atau memberatkan seorang pelaku adalah kepatuhan yang bersangkutan terhadap pengurus adat yang sesuai hirarki dan kewenangannya diberi tugas atau mandat menghukum si pelaku. Sebagai misal, seseorang karena sesuatu hal melontarkan kata-kata yang sangat tidak pantas kepada seseorang yang baik dari segi usia maupun silsilah lebih senior dari yang bersangkutan, oleh Kebayan (setingkat Ketua RT) kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi adat salah basa senilai 4 poku, ketika yang bersangkutan menolak putusan adat dari Kebayan dan meminta diputuskan pada tingkat Mentri Adat dan apabila kemudian si pelaku tidak bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah, maka Mentri Adat menjatuhkan sanksi adat menjadi 2 kali lipat sebesar 8 poku, demikian seterusnya, 16 poku jika diselesaikan oleh Domong (setingkat Kepala Dusun), 3 laksa 2 poku oleh Tomongokgh.

        Termasuk perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan sanksi adat salah basa adalah:

  1. Melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada orang yang lebih tua seperti makian, hujatan, hinaan dll;
  2. Mengambil hak milik orang lain tanpa seijin yang bersangkutan, termasuk klausul ini adalah mencuri, mengambil secara sengaja atau tidak sengaja, mengklaim sesuatu yang jelas dan bisa dibuktikan bahwa sesuatu tersebut bukan miliknya;
  3. Mengganggu istri orang lain baik secara fisik maupun secara mental, termasuk klausul ini adalah menyentuh bagian tubuh sensitif dari istri orang lain baik sengaja maupun tidak sengaja, berduaan dengan istri orang lain, kedapatan membuat janji-janji yang mengarah kepada perselingkuhan, dan pada tingkat yang lebih parah adalah melakukan perselingkuhan secara fisik dan nyata;

        Dan hal-hal lainnya yang bersifat melanggar nilai-nilai etika dan moral masyarakat Suku Kancikgh.