Siun Jarias, Rekan Kerja dan Penggagas Dayak Misik
Apa yang diucapkan berlalu, tapi yang ditulis abadi.
Benarlah ungkapan itu! Saya merasa beruntung, sebagai rekan kerja yang dekat dengannya, dipercaya untuk menjadi perantara proses penerbitan buku Dayak Misik ini (Lembaga Literasi Dayak, 2020). Terbit persis jelang beliau pergi. Namun, yang masih bisa menyaksikan, dan merasa bangga dengan legacy abadi untuk generasi ke generasi ini.
Rektor Unkrip (2016-2020), Dr. Siun Jarias. Mengikat dalam rangkaian kata pada sejilid buku berjudul: Dayak Misik. Dayak Sadar- akan hak warisan leluhur, pusaka tanah moyangnya. 5 hektar/ keluarga bersertifikat.
Ikuti kiprah dan perjuangan Dayak Misik ini. Inspirasi. Motivasi. Dari karya inilah kita mendapat penjelasan lengkap tentang Dayak Misik.
1. Kelompok “Tani Dayak Misik”?
Yaitu suatu organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh Masyarakat Adat Dayak sendiri, yang mengusung program untuk maksud menghimpun anggota masyarakat terutama para Petani ladang Dayak yang ada di seantero pedesaan dan pedalaman Kalimantan Tengah. Tujuannya untuk berjuang bersama bergandengan tangan memohon pengakuan kembali dan pelindungan dari pemerintah dan pemerintah daerah, dalam bentuk legalitas tanah/ lahan dan hutan yang ada di desa atau wilayah kedamangan masing-masing.
Selanjutnya, agar difasilitasi membangun kemitraan dengan pihak investor, sehingga menjadi produktif dan menjadi sumber pendapatan dan sumber kesejahteraan keluarga. Jadi, secara sederhana, program ini adalah sebuah gerakan pembebasan para petani ladang Dayak oleh diri mereka sendiri, dengan bermohon secara legal dan konstitusional kepada negara atau pemerintah, agar mereka terbebas dari situasi kemiskinan dan situasi mental yang pasrah pada nasib. Sedangkan kata “Misik” secara harafiah berarti bangun dari tidur.
Dayak Misik adalah gerakan sosial Dayak yang Sadar akan hak warisan leluhur, pusaka tanah moyangnya. Perjuangannya adalah 5 hektar/ keluarga bersertifikat.
Namun dalam konteks Masyarakat Adat Dayak yang berjuang secara legal dan konstitusional ini, maka kata “Misik” dapat dimaknai SADAR.
Paling tidak, terdapat 10 (sepuluh) kesadaran Masyarakat Adat Dayak:
1) SADAR bahwa ia adalah penduduk asli“Indigenous People”, namun tidak memperoleh hak dan manfaat yang adil dan sewajarnya ketika SDA di wilayah desanya dieksploitasi-dikuras secara besar-besaran bahkan sampai habis;
2) SADAR bahwa dirinya tetap miskin bahkan semakin tidak berdaya secara ekonomi, ketika pihak lain datang dari luar gegap gempita mengambil manfaat dari SDA yang berlimpah di desanya, tetapi mereka hanya menjadi penonton;
3) SADAR bahwa para investor yang begitu agresif dan pro-aktif menguras SDA bahkan tanpa belas kasihan kepada masyarakat Adat Dayak yang ada disekitarnya, ternyata tidak semuanya “Bersih”, istilah Bapak Gubernur Kalteng (2015-2021) H. Sugianto Sabaran, ternyata sebagian di antara para investor tersebut ada yang “Spanyol” alias setengah nyolong;
4) SADAR bahwa harga rotan yang anjlok, harga karet yang tidak kunjung membaik, larangan berladang dengan cara membakar, larangan ilegal loging, larangan ilegal mining/PETI, kesemuanya belum ada solusi secara memadai, sehingga membuat Masyarakat Adat Dayak semakin terpuruk secara ekonomi alias semakin miskin dan terpinggir;
5) SADAR bahwa Sumber Daya Alam (SDA) di Kalimantan Tengah sebenarnya sudah dieksploitasi secara besar-besaran oleh para pemilik modal, namun kenyataannya tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan Masyarakat Adat Dayak itu sendiri. Lalu SDA yang berlimpah disetiap wilayah desa pedalaman Kalimantan Tengah, sebenarnya untuk siapa..? Justru saat ini kehidupan Masyarakat Adat Dayak di pedalaman secara umum, semakin memprihatinkan.
Kesenjangan ekonomi antara Masyarakat Adat Dayak setempat dengan pihak investor yang menguras potensi SDA yang ada di wilayah desa-desa tersebut semakin melebar. Jangankan untuk mengirim biaya bagi anak-anaknya yang sedang menuntut ilmu di kota, baik sebagai pelajar maupun sebagai mahasiswa, untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari keluarga saja sudah kesulitan dan kebingungan. Untuk beras saja harus bergantung dengan pasokan dari “Luar daerah”.
Sementara pendapatan “Income” keluarga setiap bulan sangat tidak jelas. Hal ini diperburuk lagi oleh keadaan, dimana tempat-tempat berburu, tempat meramu, tempat memungut hasil hutan, dan tempat-tempat religius magis (sandung, sapundu, keramat, tajahan antang, pahewan, patahu, sepan, kuburan nenek moyang) peninggalan leluhur porak poranda, bahkan hilang sirna;
6) SADAR bahwa ada pesan moral yang disampaikan oleh sang tokoh pendiri dan pejuang Kalimantan Tengah sekaligus sebagai Pahlawan Nasional BpkTjilik Riwut sbb: Ela tempun petak tapi manana sare, Ela tempun kajang tapi bisa puat, Ela tempun uyah tapi batawah belai... Tuntang Ela ketun Cuma tempun tandak ah, tapi uluh je tempun enyak ah. Secara sederhana dapat diartikan; Jangan punya tanah tapi berladang kepinggir/ termarjinal. Jangan memiliki terpal, tetapi barang-barang sendiri basah. Jangan punya garam, tetapi masakan sendiri hambar.
Jangan kalian cuma punya ceritanya tapi orang yang menikmati manfaatnya. Jadi terkandung makna dalam pesan moral ini adalah wajib hukumnya Masyarakat Adat Dayak untuk “Berjuang” dan tidak boleh pasrah saja pada nasib;
7) SADAR bahwa keadaan terpuruk tersebut tidak untuk diratapi, tetapi untuk diperbaiki dan diperjuangkan untuk menjadi lebih baik, dengan cara legal dan konstitusional yang salah satu model perjuangannya melalui Program Kelompok Tani Dayak Misik. Jadi para petani ladang di seluruh Kalimantan Tengah, SADAR akan nasib anak cucu keturunannya, berhentilah hidup pasrah, rebutlah kesempatan untuk meraih kehidupan yang lebih baik. Sungguh mustahil kalau seluruh tanah/ lahan dan hutan yang ada di desa-desa harus semua menjadi milik orang lain, milik investor saja, dan orang Dayak khususnya para petani ladang di desas-desa tersebut hanya menjadi tenaga kerja alias kuli dan penonton saja.
Di zaman Kolonial Belanda, maka seluruh anak bangsa Indonesia angkat senjata, untuk mengusir penjajah yang dirasakan ingin menguasai seluruh tanah air tumpah darah Indonesia. Tetapi masyarakat Adat Dayak, khususnya para petani ladang yang tergabung dalam Poktan Dayak Misik, hanya ingin meminta bagian sewajarnya, ingin dibina dan difasilitasi untuk bisa hidup lebih baik ketika SDA di sekitarnya dimanfaatkan. Jadi bukan mengangkat senjata, bukan untuk merampas dan bukan untuk mengusir. Sebab para investor adalah “Saudara kandung” sendiri yang kebetulan Tuhan berikan izin hidup jauh lebih baik secara finansial. J
ustru para investor punya kewajiban moral untuk berbagi, dan mereka harus menjadi “Kran berkat” bagi Masyarakat Adat Dayak di sekitarnya..... dan Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah di Kalimantan Tengah, janganlah sampai menjadi sumber malapetaka, tetapi wajib menjadi sumber kesejahteraan bagi Masyarakat Adat Dayak, sebagai bagian dari anak bangsa Indonesia, demi memperkuat NKRI;
8) SADAR bahwa 4 (empat) pilarhidup bernegara dan ber-kebangsaan Indonesia, yaitu; Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI, adalah fondasi dan payung hukum bagi Masyarakat Adat Dayak untuk menuntut dan mewujudkan janji keadilan, kesejahteraan, harkat dan martabat. Janji untuk melestarikan kearifan budaya lokal, sebagai aset dan pondasi kepribadian bangsa Indonersia yang bermartabat.
BUKAN justru dijadikan alat oleh pihak tertentu, untuk “Membungkam, memasung dan menakut-nakuti” Masyarakat Adat Dayak; agar tidak usah bersuara, agar tidak usah menuntut keadilan dan kesejahteraan, agar tidak usah ikut berfikir tentang masa depan, agar tidak usah meminta bagian dari hasil SDA yang dieksploitasi, agar membiarkan saja pihak lain berpesta pora menguras SDA yang ada untuk memperkaya diri dan kelompoknya baik secara legal maupun ilegal, agar pasrah saja menerima nasib;
(9) SADAR bahwa masyarakat Adat Dayak yang hidup hari ini, wajib bertanggung jawab penuh kepada anak cucu, keturunannya sebagai generasi penerus yang hidup dimasa yang akan datang, terkait kelestarian, keberlangsungan dan manfaat SDA sebagai aset warisan leluhur turun temurun, untuk keberlangsungan hidup yang lebih adil dan lebih sejahtera lahir-bathin, untuk selama-lamanya;
10) SADAR bahwa Masyarakat Adat Dayak adalah bagian dari anak bangsa, sebagai bagian dari NKRI dan bagian dari Bhineka Tunggal Ika. Jadi miskin, melarat, terpuruk secara ekonomi dan lemahnya Masyarakat Adat Dayak di pedesaan dan pedalaman, akan berpengaruh negatif bagi jati diri dan kekuatan NKRI, dan dapat menodai rasa kebersamaan dalam ke-Bhineka Tunggal-Ikaan.
Demikian pula sebaliknya, bahwa keadaan Masyarakat Adat Dayak yang semakinsejahtera, kuat secara ekonomi, berharkat dan bermartabat, maka akan menyumbangkan penguatan keutuhan,demi memperkokoh jati diri NKRI. Masyarakat Adat Dayak pun berhak untuk mempertahankan harkat dan martabatnya, berhak untuk dihormati oleh siapa pun, dan memiliki hak serta keabsahan untuk bebas dari segala upaya yang mengakibatkan masayarakat Adat Dayak terpuruk dalam lembah kemiskinan dan kehinaan, termarjinalkan dan tersingkir dari segala kesempatan, peran, tanggung jawab di atas panggung pengabdian di dalam masyarakat, bangsa dan negara serta tanggung jawab sebagai anak bangsa sebagai bagian dari NKRI.
Itu saripati pemikiran, cita, cita, dan perjuangan beliau. Selamat jalan, sahabat! Jasamu terikat olah kalimat dan untaian kata-kata.
***