Pemilu Serentak 2024; Polemik, Integritas dan Regulasi Yang Matang
Isu hangat tertunda atau mundurnya Pemilu 2024 oleh sejumlah elit Partai Politik (Parpol) mulai dari ketum PKB dengan tegas di stasiun televisi swasta yang saya tonton mengatakan “saya mengusulkan pemilihan 2024 di tunda satu atau dua tahun, agar momentum ekonomi tidak hilang untuk mengganti stagnasi selama masa pandemi”, kemudian disusul Ketum PAN dengan terbuka juga menyampaikan “kami setuju pemilu 2024 di undur” hal ini kemudian membuat dinamika politik menghangat. ya walaupun polemik ini, bukan sesuatu yang baru. Pada awal tahun 2022, Menteri Investasi menjadi sorotan usai menyatakan banyak pengusaha untuk menunda Pemilu 2024.
Jika faktornya adalah tentang ekonomi dan pandemi Covid-19 mengingat penyelenggaraan Pilkada lalu tetap dilaksanakan walaupun dalam situasi pandemi, hal ini menurut saya tidak relevan. selain itu pengusulan tersebut juga menjadi sangat bermasalah karena yang pertama amanat konstitusi dan undang-undang dasar kita sudah sangat jelas, proses pergantian pergantian nasional dilakukan setiap lima tahun sekali, yang kedua berbicara konstitusi bukan berbicara tentang teks tapi lebih ke nilai atau nilai itu sendiri, karena konstitusi kita sudah sangat kuat sejak dimulainya reformasi tahun 1998 tentang kekuasaan, jadi mereka yang membicarakan tentang penundaan pemilu 2024 seharusnya sudah merasa malu dikatakan sebagai “Negarawan” karena Negarawan tidak membicarakan sesuatu yang Inkonstitusional.
Kembali, saat ini, penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR telah menetapkan dan lagi mempersiapkan pemilihan umum serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. Diksi “serentak” menjadikan pemilu sebagai fenomena yang kompleks karena terdapat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota Legislatif dan pemilihan Kepala Daerah . Meskipun waktu pemilihan tidak dilaksanakan pada hari yang sama.
Tolak Ukur mengenai baik dan buruknya perkembangan demokrasi dalam satu negara adalah hasil dari pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana dan kebebasan berpendapat, dapat mencerminkan akurasi dalam partisipasi serta aspirasi masyarakat. Pemilihan umum juga merupakan salah satu cara untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan menjalankan pemerintahan.
Pemilu serentak 2024, menurut pengalaman dan pegamatan saya tidak terlepas dari beberapa tantangan, yang pertama masalah teknis karena adanya irisan dari tahapan pemilu dan pilkada dalam tahun yang sama, kedua kurangnya akses jaringan teknologi informasi di berbagai daerah terutama di Kalimantan utara serta di wilayah Indonesia Timur lainnya, ketiga adanya kendala daerah terisolir dan keterbatasan rekapitulasi dan pemungutan suara ulang, seperti yang terjadi di daerah Malinau dan Nunukan pada saat pilkada 2020 adanya sengketa pilkada, mungkin juga terjadi di daerah lain, sehingga perlu mempersiapkan rencana dan regulasi yang matang. kemudian yang keempat penyederhanaan surat suara agar mudah dipahami oleh masyarakat, penetapan tata cara pengambilan suara, dan regulasi masalah pemilu yang disebabkan oleh hoax , buzzer , ujaran kebencian dan praktik politik uang. ini yang paling sering terjadi setiap pemilu atau pilkada.
Perkembangan Teknologi Digitalisasi hari ini diharapkan penyelenggara berfokus pada pengembangan teknologi yang menunjang dalam proses suara yang akurat berintegritas dan dapat dengan proteksi yang ketat, di sisi lain juga pengembangan teknologi meringankan beban kerja petugas penyelenggara pemilihan umum. kemudian bagi Pemerintah Daerah agar perlu menyiapkan infrastruktur jaringan internet di perbatasan serta pelosok yang sulit dijangkau tadi, sehingga penggunaan teknologi dapat dilakukan secara maksimal.
Kemudian tentangan “Pemilu Berintegritas” tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E Ayat 1 yang berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam setiap lima tahun sekali”.
Komitmen Integritas menurut saya diperlukan keterlibatan maksimal dan bertanggung jawab dari semua pihak baik peserta maupun penyelenggara. karena pemilihan umum merupakan pemenuhan dari cita-cita demokrasi, apalagi pemilu dapat menimbulkan dampak yang begitu luas terhadap berbagai bidang, terutama bidang Ekonomi, Sosial dan Politik dalam suatu Negara.
Terakhir Bagi para pemilih, mereka mendapatkan hak untuk memilih. Sedangkan bagi penyelenggara, mereka berkewajiban untuk bertindak adil, jujur dan tidak memihak terhadap partai politik. Melalui penerapan asas pemilihan umum yang berintegritas, kita dapat berharap harapan akan terciptanya Pemilu dan kehidupan Negara yang Demokratis.
Fastabiqul Khairat