Bung Hatta dan Ekonomi Pancasila
Bagaimana sistem perekonomian di Indonesia? Secara teori, seharusnya ekonomi Pancasila. Perekonomian Pancasila mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya sesuai dengan slogan; dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Apalah artinya sebuah negara jika rakyat tidak ada. Karena itu para pendiri bangsa memikirkan bagaimana cara menjamin agar rakyat kelak sejahtera. Sebab, dunia ini penuh dengan orang-orang serakah yang memperkaya diri sendiri.
Mengacu pada kepentingan rakyat itulah proklamator kemerdekaan Indonesia, Bung Hatta merumuskan pasal 33 UUD 1945. Dalam penjabarannya, jelas ditekankan bahwa kepentingan rakyat harus didahulukan. Tidak ada disebutkan untuk pejabat atau tokoh politik dan tokoh masyarakat.
• Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
Dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) disebutkan jika negara menguasai berbagai cabang produksi yang memiliki kepentingan luas, bumi dan air serta kekayaan alam yang ada.
Hal ini dimaksudkan supaya seluruh komponen tersebut dapat diolah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan untuk memakmurkan rakyatnya.
Penguasaan oleh negara ini juga memiliki artian bahwa perekonomian tidak hanya dikuasai oleh individu atau sekelompok orang saja.
Pasal 33 UUD 1945 ini merupakan pengejawantahan dari Pancasila, terutama sila kedua dan kelima. Keadilan hanya bisa diwujudkan dengan mengutamakan kepentingan rakyat. Kalau tidak, maka hanya segelintir orang yang menikmati harta karun Indonesia yaitu sumber daya alam yang ada di seluruh bumi Nusantara.
Namun ternyata apa yang diharapkan oleh para pendiri bangsa tidak berjalan sesuai harapan. Semenjak Orde Baru, sistem perekonomian mengarah pada liberalisme.
Maka kita melihat betapa banyak sumber daya alam dikuasai oleh pribadi, konglomerat, atau kelompok tertentu. Mereka bekerjasama dengan oknum pejabat, mengeluarkan izin-izin pengoperasian lahan sehingga hasilnya tidak pernah dirasakan oleh rakyat.
Hutan-hutan, tambang emas, batubara dan sebagainya dikuasai oleh orang-orang tertentu. Rakyat di sekitar lahan hanya gigit jari, tidak mendapatkan apa-apa. Bahkan rakyat sering digusur dengan semena-mena dari tanah leluhurnya.
Mengembalikan sistem perekonomian dari liberal ke Pancasila adalah hal yang teramat sulit. Hal itu disebabkan karena budaya korupsi sudah sangat mengakar. Tetapi bukan berarti tidak mungkin, butuh tekad dan aksi nyata dari berbagai elemen masyarakat.
Mari kita kembali kepada perekonomian Pancasila agar rakyat sejahtera. Dengan begitu cita-cita masyarakat adil dan makmur dapat kita wujudkan.