Ladang Berpindah-pindah atau Berladang dengan Sistem Rotasi?
Saya termasuk orang yang merasa terusik jika mendengar adanya komentar atau anggapan bahwa para petani tradisional kita yang biasa disebut peladang itu sebagai pelaku ladang berpindah. Apalagi ditempel dengan stigma sebagai petani yang membabat hutan, menyebabkan kegundulan, penyebab bencana kabut asap dan lain sebagainya. Disebut ladang berpindah karena memang kenyataannya setiap tahun harus berpindah dari satu lokasi ke lokasi yang lainnya. Berbeda dengan persawahan yang selalu ditanam berulang-ulang pada lokasi yang sama. Lantas, apakah berladang merupakan tradisi yang buruk bagi keberlanjutan ekosistem hutan dibanding dengan bersawah? Atau bersawah kurang efisien dibanding berladang karena memerlukan sistem pengairan yang memadai? Apapun argumentasinya, jika kita hanya memandang dari satu sisi tanpa memperhatikan sisi atau faktor lainnya, maka kita terjebak ke dalam cara berpikir yang menjustifikasi suatu persoalan, bahkan ketika hal itu adalah sebuah tradisi dan kearifan lokal.
Di sini saya tidak mempersoalkan sulitnya menggalakkan persawahan di daerah-daerah dengan topografi perbukitan dengan keterbatasan sumber daya air. Saya hanya tidak setuju jika tradisi berladang dengan sistem rotasi itu di-identik-kan dengan ladang berpindah sebagaimana yang sering didefinisikan secara keliru oleh sebagian orang. Lantas, apa itu ladang dengan sistem rotasi dan apa bedanya dengan stigma ladang berpindah?
Berladang berpindah sebagaimana yang pengertian yang dituduhkan kepada kaum peladang adalah berladang berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya dengan selalu membabat hutan di lokasi yang baru. Sedangkan berladang dengan sistem rotasi berarti untuk jangka waktu tertentu, katakanlah 5 tahun, si Peladang akan kembali berladang di bekas ladang 5 tahun yang lampau, demikian untuk tahun berikutnya dan seterusnya. Jika kebutuhan lahan untuk berladang dalam satu tahun misalnya adalah 2 (dua) hektar maka total lahan yang dibutuhkan seumur hidup untuk berladang cukup 10 hektar saja.
“Peladang hanya memerlukan lahan 10 hektar seumur hidupnya untuk memenuhi kebutuhan pangan.”
Artinya, jika di suatu kampung atau komunitas terdapat 120 KK, maka kebutuhan lahan untuk berladang seumur hidup cukup menyediakan lahan dengan luas total 1.200 hektar. Jika diasumsikan bahwa wilayah adat suatu komunitas luasnya 5.000 hektar, berarti masih ada tersisa 3.800 hektar yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain misalnya untuk hutan penyangga, perkebunan, perumahan dan fasilitas umum maupun fasilitas sosial. Katakanlah untuk perkebunan rakyat, perumahan dan fasilitas umum/sosial dibutuhkan lahan 1.200 hektar lagi, maka masih ada 2.600 (52%) hektar yang bisa dimanfaatkan untuk hutan penyangga (lebih dari 30% sesuai amanat Pasal 18 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan).
Pesan yang ingin disampaikan lewat tulisan ini adalah jika Masyarakat Adat yang nota bene adalah para peladang ini diberi kepercayaan untuk memelihara hutan dan lingkungan hidup mereka, niscaya hutan akan jadi lestari, karena sesungguhnya hidup mereka tidak bisa dipisahkan dari ekosistem hutan.