Budaya

Pertunangan dalam Tradisi Suku Dayak Taman Sekadau

Senin, 5 Juli 2021, 08:25 WIB
Dibaca 1.814
Pertunangan dalam Tradisi Suku Dayak Taman Sekadau
Upacara Pertunangan Suku Dayak Taman Sekadau

Siapapun Anda, jika Anda laki-laki dan ingin meminang gadis Suku Dayak Taman Sekadau, Anda harus mematuhi adat istiadat yang berlaku di kalangan Suku Dayak Taman Sekadau.

Inti dari upacara meminang atau pertunangan di kalangan Suku Dayak Taman Sekadau adalah ritual yang disebut “Nanam Pasak Paguh

Makna dari ritual “nanam pasak paguh” adalah:

  1. Kedua belah pihak, baik laki-laki dan perempuan (pasangan muda-mudi yang bertunangan) membuat (nanam) suatu perjanjian (pasak) di hadapan pengurus adat untuk melanjutkan hubungan cinta (paguh) ke tingkat yang lebih serius (pernikahan);
  2. Kedua belah pihak berjanji (paguh) untuk membatasi pergaulan mereka, terutama yang mengarah kepada pergaulan yang bersifat romantis sesama remaja, tidak dibolehkan lagi menyukai lelaki/perempuan lain dalam pergaulannya;
  3. Kedua belah pihak berjanji untuk memelihara, membina dan menguatkan hubungan cinta mereka sehingga berlanjut pada tingkat pernikahan.

Sebagai bukti dari maksud hati dan niatnya, pihak laki-laki wajib menyiapkan seperangkat bahan-bahan serta perlengkapan adat pertunangan berupa:

  1. Perlengkapan mandi, seperti handuk, sabun, pasta gigi, sampo, sabun cuci, dll;
  2. Bahan-bahan dan perlengkapan tata rias seperti bedak, pensil alis, lipstik, minyak rambut, dan lain-lain kecuali cermin;
  3. Perlengkapan dan bahan lain seperti pakaian, tas dan lain-lain tidak diwajibkan.

Bahan-bahan dan perlengkapan tersebut sebelum dipersembahkan kepada pihak perempuan, terlebih dahulu ditunjukkan kepada para pengurus adat, para saksi dan hadirin undangan yang hadir pada saat upacara pertunangan untuk diperiksa keabsahan dan kelayakannya.

Prosesi upacara pertunangan itu sendiri dimulai dengan kata sambutan dari pihak wali perempuan yang intinya bertanya kepada pihak laki-laki melalui walinya tentang maksud dan tujuan mereka datang ke rumah pihak perempuan.

Sambutan dari wali pihak perempuan sebagai tuan rumah biasanya diawali dengan sebuah pantun misalnya:

Dari Aceh ke Bandar Cina;            Naik longbut dua kemudi;            Kalau boleh kami bertanya;      Apalah maksud tuan-tuan datang ke sini.

Kemudian sang wali tersebut menjelaskan memang diantara anggota keluarga mereka ada yang masih lajang, ibarat bawas, belum ada yang berniat untuk “memudas2)”nya, ibarat buah-buahan belum ada yang me“mangol3)”nya. Namun tidak ada maksud dari kami untuk sengaja menawarkan apalagi menjajakannya, namun jika ada niat dan jodoh dari kedua belah pihak, baiknya kita tanya dulu kepada yang bersangkutan apakah benar mereka sudah saling mengenal, apakah benar bahwa keduanya masih belum ada yang memiliki dan apakah benar keduaya sudah saling tertarik antara satu dengan yang lainnya.

Setelah selesai dengan kata sambutannya, sang wali perempuan langsung mempersilahkan kepada sang wali laki-laki untuk memberikan kata sambutan berupa jawaban dan penjelasan terhadap pertanyaan dan maksud kedatangan rombongan pihak laki-laki datang ke rumah pihak perempuan.

Seyogyanya, sambutan dari wali pihak laki-laki tersebut juga diawali dengan sebuah pantun, misalnya:

Bukan pisang sembarang pisang;  Ini pisang dari Temanang;                Bukan datang sembarang datang;              Kami datang dengan maksud mau meminang.

Iyalah ponakan kami, adik kami, warga kami si Anu yang menurut penuturannya kepada kami bahwa yang bersangkutan sudah menemukan wanita yang cocok untuk pendamping hidup, itupun jika wanita tersebut ibarat bawas tadi belum ada yang “memudas”, ibarat buah-buahan tadi belum ada yang “mangol.” Jika memang demikian adanya, oleh karena itulah kami datang untuk menyampaikan maksud dan niat hati kami, terutama maksud dan niat hati ponakan kami, adik kami, warga kami ini untuk ibarat bawas tadi datang “memudas”nya, ibarat buah-buahan tadi kami datang untuk me”mangol”nya. Jika nanti, ibarat gayung ternyata bersambut, ibarat tangan ternyata bisa bertepuk, tentulah kami sangat berterima kasih dan mulai saat ini kita adalah keluarga besar yang diikat oleh hubungan antara mereka berdua.

Setelah selesai dengan sambutan dan penjelasan dari wali pihak laki-laki, maka pemimpin upacara mempersilahkan saksi dari masing-masing pihak (yang telah disiapkan sebelumnya) untuk menemui pihak perempuan untuk menanyakan sikapnya terhadap maksud dan niat pihak laki-laki. Intinya adalah “menerima atau menolak” maksud dan niat hati dari pihak laki-laki. Jika diterima maka upacara pertunangan dapat dilanjutkan dengan prosesi berikutnya yaitu penyerahan bahan-bahan dan perelengkapan adat pertunangan.

Sebelum diserahkan, bahan-bahan dan perlengkapan adat tersebut ditunjukkan ke hadapan para pengurus adat, para saksi dan hadirin undangan yang hadir. Pada moment tersebut, segala macam makanan dan minuman adat juga dihidangkan sebagai wujud pelayanan dari tuan rumah (pihak perempuan). Selanjutnya, kedua saksi secara bersama-sama memeriksa,  meneliti dan menilai kelengkapan serta keabsahan bahan-bahan dan perlengkapan adat tersebut. Setelah dinyatakan lengkap dan sah, maka bahan-bahan dan perlengkapan adat tersebut secara sah diserahkan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Namun sebelum bahan-bahan dan perlengkapan adat tersebut disimpan oleh pihak perempuan, pemimpin upacara mempersilahkan kepada tiga orang yang telah ditunjuk, yaitu wali dari masing-masing pihak dan pengurus adat untuk memberikan wejangan, nasihat dan penjelasan serta penegasan tentang aturan-aturan adat yang mengikat kedua belah pihak selama masa pertunangan sampai dengan tiba waktunya untuk melangsungkan pernikahan.

Inti dari aturan adat selama pertunangan adalah:

  1. bahwa secara adat, kedua belah pihak sudah sah dan dinyatakan terikat dalam hubungan cinta walaupun masih dalam batas-batas sesuai aturan masa pertunangan;
  2. masa pertunangan adalah masa untuk persiapan pernikahan, kedua belah pihak hendaknya mulai saat ini mempersiapkan hal-hal yang diharuskan baik itu persiapan material maupun mental untuk terselenggaranya upacara pernikahan dan memulai kehidupan baru sebagai suami isteri, masa pertunangan ditetapkan minimal 3 bulan sampai dilangsungkannya upacara pernikahan;
  3. apabila terjadi sesuatu dan lain hal, misalnya pihak perempuan mengingkari janji pertunangan atau menyatakan batal untuk menikah atau memutuskan tali cinta, maka kepadanya dikenakan adat sebesar 8 poku dan diharuskan mengembalikan bahan-bahan serta perlengkapan adat yang telah diserahkan oleh pihak laki-laki;
  4. atau apabila terjadi sesuatu dan lain hal, misalnya pihak laki-laki mengingkari janji pertunangan atau menyatakan batal untuk menikah atau memutuskan tali cinta, maka kepadanya dikenakan adat sebesar 16 poku (2x adat perempuan). Bahan-bahan serta perlengkapan adat yang telah diserahkannya kepada pihak perempuan secara adat tidak boleh diminta kembali dan menjadi hak miliknya perempuan.

Upacara pertunangan ditutup dengan doa syukur (sesuai agama yang dianut) dan pertukaran cincin sebagai tanda pertunangan.

Catatan:

1)Longbut (long boat): sejenis perahu panjang bermotor;

2)Mudas: ritual membuka lahan perladangan yang menandakan bahwa lahan tersebut sudah menjadi lahan seseorang yang akan menggarapnya;

3)Mangol: perbuatan memberi tanda kepada sebatang pohon buah-buahan bahwa pohon buah-buahan tersebut merupakan milik seseorang.