Riset

Potret Pendidikan dan Kriminalitas di Indonesia

Kamis, 22 April 2021, 09:11 WIB
Dibaca 1.435
Potret Pendidikan dan Kriminalitas di Indonesia

Kriminalitas adalah prilaku seseorang yang melanggar hukum baik berupa kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana penjara, kurungan atau denda. Kondisi tertentu mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum atau kriminal perlu menjadi perhatian. Hukuman berat dan fatal yang akan diterima pelaku dan keluarga pelaku turut menerima hukuman sosial cukup berat dalam lingkungan masyarakat.    

Berdasarkan data BPS (2020) jumlah kejahatan (crime total) ) di Indonesia pada tahun 2019 menjadi 269.324 kejadian. Polda Papua Barat mencatat tingkat kejahatan (crime rate) tertinggi, yakni 325 (setiap 100.000 penduduk),  Polda Sulawesi Utara (302), dan Sumatera Utara (216). Sementara wilayah dengan tingkat kejahatan (crime rate) terendah adalah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Data tersebut menjelaskan besarnya risiko seseorang menjadi korban kejahatan terhadap nyawa,  fisik/ badan,  kesusilaan,  kemerdekaan orang, hak milik/barang dengan penggunaan kekerasan, hak milik/barang, narkotika,  penipuan, penggelapan, korupsi, dan ketertiban umum.

Penelitian yang dilakukan Kurniawan (2020) yang berjudul hubungan kriminalitas dengan variabel-variabel sosial ekonomi Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia mengungkapkan fakta menarik. 

Pendidikan berpengaruh negatif terhadap kriminalitas di Indonesia.  Pendidikan menjadikan seseorang dapat berpikir rasional dalam menentukan untung dan rugi sebelum melakukan tindakan kriminal. Investasi pada pendidikan akhirnya menjamin kehidupan seseorang lebih baik dimasa depan.

Pustaka

Badan Pusat Statistik. 2020. Statistik Kriminal 2020. Republik Indonesia. Jakarta.

http://beacukaitarakan.com/news/view/96

Kurniawan.  (2020). Hubungan kriminalitas dengan variabel-variabel sosial ekonomi Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia. Tesis. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.