Sosok

Stranas PK dan Ikhtiar Indonesia Bebas dari Korupsi

Jumat, 27 Oktober 2023, 20:03 WIB
Dibaca 277
Stranas PK dan Ikhtiar Indonesia Bebas dari Korupsi
Bersama perangi korupsi. Sumber foto: https://osc.medcom.id/community/pendidikan-anti-korupsi-di-indonesia-3289

Masfuah, S.Pd.M.Pd

Kepala TK Purwosari Sayung Demak, Aktivis Sosial Kemasyarakatan

Korupsi telah lama menjadi permasalahan serius di Indonesia. Dampaknya merusak tatanan sosial, ekonomi, dan politik, serta menghambat pertumbuhan negara. Untuk mengatasi ancaman ini, Pemerintah Indonesia selain menghadirkan KPK, bangsa dan negara ini juga telah menghadirkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, atau Stranas PK. Stranas PK adalah sebuah panduan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai panduan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Stranas PK merupakan langkah penting dalam upaya memerangi korupsi di seluruh lapisan pemerintahan.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan inisiatif terkoordinasi dari pemerintah Indonesia untuk mengatasi korupsi. Ini dianggap sebagai panduan kebijakan nasional bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pencegahan korupsi yang lebih fokus, terukur, dan berdampak. Walaupun Stranas PK diperkenalkan pada tahun 2019, masih lebih banyak orang yang akrab dengan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) daripada dengan Stranas PK, meskipun yang terakhir ini adalah hasil kerja sama antara berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Mengutip dari laman  Stranas : https://www.stranaspk.id/ bahwa latar belakang hadirnya Stranas PK berangkat dari keadaan yang menuntu komitmen dan usaha dalam mencegah serta memberantas korupsi selalu menjadi prioritas utama bagi pemerintah. Pemerintah telah mengimplementasikan beragam tindakan, termasuk peningkatan kebijakan dan regulasi, baik dalam bentuk instruksi, panduan, maupun hukum, peningkatan pengelolaan pemerintahan, perbaikan dalam penyediaan layanan publik, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen keuangan negara, serta upaya penyelamatan aset dan keuangan negara.

Di tingkat internasional, Pemerintah juga secara aktif terlibat dalam berbagai inisiatif global untuk memerangi korupsi. Salah satunya adalah melalui pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). Sebagai hasil dari pengesahan ini, Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi."

Selanjutnya oleh Bappenas, kebijakan itu dijabarkan dalam Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN PK). Kendali atas kegiatan dari RAN PK ini dipegang oleh Bappenas dan rutin dilaporkan kepada Persatuan Bangsa-Bangsa.

Hingga 2017, implementasi kegiatan masih dipegang oleh Bappenas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014. Begitulah informasi yang penulis dapatkan dari yang disampaikan Niken Ariati  Koordinator Stranas Pemberantasan Korupsi secara tertulis yang berjudul “ Digitalisasi Stranas PK Berantas Korupsi” pada laman  https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Persepsi/20230804-digitalisasi-stranas-pk-berantas-korupsi   

Lanjutnya, bahwa dalam perjalanannya, beleid tersebut harus dibahas ulang karena ada hal-hal yang perlu disesuaikan. Dalam pemberantasan korupsi, ada sisi pencegahan dan sisi penindakan. Soal penindakan inilah yang tidak bisa dikontrol oleh Stranas PK, sehingga pemerintah kala itu memutuskan untuk lebih fokus pada sisi pencegahan. Terbitlah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Nama pun berubah menjadi Stranas PK.

 

Dalam aturan baru itu, strategi rencana aksi berubah dari pemberantasan menjadi pencegahan korupsi. Lalu, adakah perbedaan dengan fungsi pencegahan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK? Dalam hal ini, fungsi-fungsi pencegahan tidak ada yang berubah, hanya yang membedakan, yaitu terutama saat menindaklanjuti dari rekomendasi kajian dari Direktorat Monitoring–dulu Direktorat Litbang.

 

Aksi Stranas

Mungkin ada yang bertanya apa yang dilakukan Stranas itu? Menjawab pertanyaan itu, penulis mendapatkan informasi bahwa Stranas PK ini sebenarnya sumbernya dari KPK, dan dari dari kajian-kajian Litbang internal dan eksternal.

Jadi jika persoalan sudah menyangkut antarlembaga, bersifat masif, atau menyentuh banyak kementerian/lembaga, maka diserahkan kepada Stranas PK. Pada 2019 hingga 2020, misalnya, Stranas PK melakukan 27 aksi. Pada periode berikutnya, 2021-2022, kami melakukan sejumlah koreksi dan melakukan 12+2 aksi. Lanjut saat ini, periode 2023-2024, kami menjalankan 14 aksi.

Dari sisi Kelembagaan sebagaimana dipaparkan Niken Ariati  bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 54/2018, Stranas PK memiliki kaitan dengan banyak lembaga, antara lain KPK, Kantor Staf Presiden, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemen PAN-RB. Secara lokasi, Stranas PK berkedudukan juga menggunakan anggaran di KPK; tugas KPK di sini sebagai koordinator. Jadi, seluruh kegiatan Stranas PK difasilitasi oleh KPK serta yang tidak pentingnya didalam Stranas PK ada Koordinator Harian, Tenaga Ahli Cegah Korupsi, Tenaga Ahli Monev, Tenaga Ahli Komunikasi, Tenaga Teknis. Stranas PK bekerjasama dengan KPK, Kantor Staf Presiden, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemen PAN-RB dalam konteks ini mempunya peran koneksivitas untuk mendukung jalanya tupoksi Staranas PK.

Artinya, bahwa Stranas PK menjalin kerja sama dengan Kantor Staf Presiden. Laporan terkait dengan hasil tindak lanjut atas rekomendasi-rekomendasi yang diberikan kepada kementerian/lembaga. Stranas PK menjalin Kerjasama dengan Bappenas  Dalam rangka memastikan alokasi anggaran untuk program-program Stranas PK dan mengawal hingga program ini berhasil.  Stranas PK menjalin Kerjasama dengan Kementerian Dalam negeri karena banyak kerja-kerja taktis Stranas PK yang  bersinggungan dengan pemerintah daerah, sehingga perlu melibatkan Kemendagri. Stranas PK menjalin Kerjasama dengan Kementerian PAN-RB, karena Kementerian PAN-RB memiliki andil dalam konteks pencegahan korupsi, terutama perbaikan kelembagaan, perampingan organisasi, sumber daya manusia, dan lain-lain. Stranas PK bekerja sama dengan KPK karena Stranas PK beroperasi dari kantor KPK dan mengandalkan anggaran KPK. Dalam kerjasama ini, KPK bertindak sebagai koordinator untuk semua aktivitas Stranas PK, sehingga KPK memfasilitasi semua langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan program ini.

Aspek Penting

Stranas PK membawa beberapa aspek kunci yang penting untuk dipahami. Pertama, fokusnya adalah pencegahan, yang merupakan pendekatan yang lebih efektif daripada mengejar pelaku korupsi setelah terjadi tindakan tersebut. Ini sejalan dengan konsep "prevention is better than cure," di mana upaya pencegahan akan mengurangi peluang korupsi terjadi. Pemahaman ini memungkinkan kita untuk memahami bahwa korupsi bukanlah masalah yang tak terhindarkan, tetapi sesuatu yang bisa dicegah.

Kedua, Stranas PK membutuhkan kolaborasi antara berbagai entitas pemerintah, seperti kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta melibatkan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini adalah kunci keberhasilan dalam mewujudkan strategi pencegahan korupsi yang efektif. Membawa semua pihak bersama-sama memastikan bahwa upaya pencegahan berjalan dengan baik dan efisien.

Selain itu, Stranas PK mengarah pada Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK), yang merupakan bentuk konkret dari fokus dan sasaran yang ditetapkan dalam Stranas PK. Aksi PK mencakup program-program dan kegiatan-kegiatan yang dirancang untuk mencapai sasaran pencegahan korupsi. Dalam konteks ini, Aksi PK adalah langkah-langkah nyata yang diambil untuk menciptakan perubahan positif dalam upaya pencegahan korupsi. Ini termasuk perbaikan dalam sistem pengawasan, pendidikan, serta peningkatan integritas dalam pemerintahan.

Komitmen Kuat

Untuk mewujudkan Stranas PK, diperlukan komitmen kuat dari semua pihak terkait. Semua entitas pemerintah dan pemangku kepentingan harus bekerja bersama-sama untuk menerapkan panduan ini dengan sungguh-sungguh. Hal ini juga memerlukan pemantauan yang ketat untuk memastikan bahwa program-program yang telah ditetapkan berjalan dengan baik dan mencapai hasil yang diharapkan.

Dalam rangka membantu pencegahan korupsi, kita sebagai warga negara juga memiliki peran penting. Kesadaran akan kerusakan yang diakibatkan oleh korupsi, serta partisipasi dalam mengawasi dan melaporkan tindakan korupsi, adalah langkah penting dalam mendukung pelaksanaan Stranas PK. Pencegahan korupsi adalah tanggung jawab bersama, dan melalui kolaborasi dan kesadaran, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih bersih dan berintegritas.

Dalam mengenali dan memahami Stranas PK, kita dapat melihatnya sebagai upaya serius pemerintah dalam mengatasi masalah korupsi di negeri ini. Hal ini juga mengingatkan kita bahwa korupsi bukanlah masalah tak terhindarkan, dan bahwa pencegahan adalah kunci untuk memastikan masa depan yang lebih adil, bersih, dan berintegritas bagi Indonesia. Jika kita semua bersatu dalam mendukung dan melaksanakan upaya menjadikan Indonesia bebas dari korupsi ini, kita dapat membantu membangun negara yang lebih kuat dan berkeadilan, serta melindungi sumber daya negara untuk kesejahteraan semua warga Indonesia. Semoga Indonesia terbebas dari korupsi. Aamiin