Literasi

Pelajaran Berharga Menulis Berita dari Profesor Yusril Ihza Mahendra

Sabtu, 1 Mei 2021, 19:27 WIB
Dibaca 754
Pelajaran Berharga Menulis Berita dari Profesor Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)

Pepih Nugraha

Penulis senior

Seorang jurnalis wajib memiliki semangat dan sikap sebagai “cub reporter.” Karakter dari “cub”, yakni anak singa yang lincah loncat sana loncat sini, harus dijadikan ethos kerja wartawan, bahkan bagi wartawan senior sekalipun.

Namun demikian, menjadi “cub reporter” saja tidaklah cukup. Lincah saja tidak cukup. Bagaimana mungkin kelincahan dimiliki tetapi saat berhadapan dengan narasumber si Wartawan lincah itu langsung diam seribu bahasa? Jangan sampai prilaku memalukan ini terjadi saat bekerja di lapangan.

Apa yang harus dilakukan seorang jurnalis agar tidak terdiam seribu bahasa saat menghadapi narasumber yang berhasil dikejar atau ditangkapnya?

Pengetahuan! Ya, pengetahuan.

Izinkan saya menulis sebagaimana judul tulisan ini, yakni tentang pelajaran menulis berita dari Yusril Ihza Mahendra. Apa kaitannya Yusril dengan dunia jurnalistik? Apa kaitannya profesor hukum tata negara itu dengan pengetahuan yang harus dimiliki oleh seorang wartawan?

Izinkan saya bercerita.....

Pada kurun waktu 1997-1998, sesaat setelah pemerintah Soeharto tumbang, dipersiapkanlah seperangkat undang-undang oleh orang-orang orde reformasi. Bukan hanya itu, bahkan "babon"-nya undang-undang, yakni konstitusi yang dikenal sebagai Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) -yang sebelumnya “sakral” untuk disentuh (diubah) seperti halnya kitab suci— turut diubah juga. Sesuatu yang luar biasa saat itu.

Sebagai jurnalis lapangan, saya kemudian bersinggungan dengan draft perubahan atau amandment konstitusi ini. Demikian alot pergulatannya, sampai-sampai ada partai yang menghendaki 7 kata dalam Piagam Jakarta pun dimasukkan kembali.

Sekadar mengingatkan, makna dari “tujuh kata” ini adalah, sistem politik dan pemerintahan NKRI dijalankan beradasarkan syariat Islam. Pergulatannya memang ada di tingkat Panja maupun Pansus, tetapi kandas sebelum masuk Sidang Paripurna. Akan tetapi yang jelas, harapan ini kandas karena mayoritas anggota MPR belum menghendakinya.

Sebagai sebuah perjuangan dari kalangan umat Islam, ini juga tercermin dalam amandment konstitusi itu. Ups... tulisan ini tidak bermaksud berpanjang-panjang menjelaskan soal konstitusi, tetapi kembali ke cerita awal, bahwa pada kurun waktu itu, yakni 1997-1998, saya banyak bersinggungan dengan sejumlah pakar, khususnya hukum tata negara, dan dalam kaitan inilah saya mengenal Profesor Yusril Ihza Mahendra.

Saat kran pendirian parpol dibuka, tersebutlah 48 partai politik yang berhak ikut Pemilu 1999. Yusril adalah salah satu pendiri dan bahkan ketua Partai Bulan Bintang. Tetapi sekali lagi, persinggungan saya dengan Yusril lebih banyak soal hukum tatanegara tinimbang personanya sebagai petinggi partai politik. Dari persinggungan itu, Yusril adalah pakar hukum tata negara yang secara tidak langsung mengajarkan saya tentang satu hal; PERSIAPAN!

Saya tidak tahu, mungkin juga tidak terlalu peduli, apakah rekan-rekan wartawan dari media lain yang berkerubung di Gedung MPR-DPR itu “ngeh” dengan “ajaran” Yusril yang tak nampak (invisible) ini, tetapi bagi saya itu nyata. Saya bahkan sampai ambil kesimpulan saat itu; jangan sekali-kali bertanya tentang hukum tata negara untuk kepentingan amandment konstitusi kalau kita tidak siap dan tidak punya persiapan!

Ciri khas Yusril sebagai pakar hukum tata negara adalah “balik bertanya” kepada wartawan yang mencecarnya tetapi dengan catatan, cecaran si wartawan itu dilihatnya sebagai peluru hampa. Yusril akan dengan mudah menangkap pertanyaan keliru wartawan, baik secara historis berupa gejala anakronisme, etika, maupun butir-butir pasal dan kaitannya dengan turunan Tap MPR dan Undang-undang.

Sebagai contoh, jangan bertanya apakah Tap MPR yang dianggap sebagai pembenaran rezim untuk hal-hal yang luput diatur konstitusi perlu didihapus atau tidak. Salah-salah Yusril akan balik bertanya, “Menurut Saudara sendiri (wartawan), apakah Tap MPR masih perlu dipertahankan atau dihapus?”

Inilah ciri khas Yusril. Kalau saya selaku wartawan tidak siap dengan jawaban itu, mau ditaruh di mana wajah saya ini! Ketika Yusril sebagai narasumber meminta wartawan menjawabnya, secara etis wartawan juga harus mampu menjelaskannya. Kepada Yusril, tidak bisa berapologi, “Lho saya ‘kan wartawan, tugas saya ‘kan bertanya!” Tidak. Itu tidak berlaku bagi Yusril.

Dia tahu wartawan sedang mencari isu. Lalu pertanyaan yang paling gampang disampaikan meski tanpa persiapan alias hanya berbekal “peluru hampa” adalah soal perlunya Tap MPR dipertahankan atau sebaliknya dihapus. Yusril tahu, jawaban “ya” atau “tidak” darinya akan disusul kembali oleh pertanyaan wartawan, “mengapa ‘ya’ atau mengapa ‘tidak’”.

Bagi Yusril, pekerjaan wartawan bukan jadi “penadah” muntahan omongan orang, kendati itu omongan profesor sekalipun. Wartawan bukanlah “ember” penampung omongan orang. Juga bukan “tape recorder” atau aplikasi perekam suara. Bagi Yusril, wartawan adalah “teman diskusi” dan hasil chit-chat itulah yang bakal dijadikan isu, kemudian ditulis di media pada keesokan harinya.

Inilah yang dimaksud isi kepala tidak boleh kosong, harus selalu terisi ilmu pengetahuan. Jadi “cub reporter” yang lincah saja tidaklah cukup.

Jika kepala sudah terisi mengenai pengetahuan ketatanegaraan, misalnya, pertanyaan yang memancing jawaban “ya” atau “tidak” mungkin tidak akan disampaikan. Format pertanyaan dengan jawaban “ya” atau “tidak” perlu dihindarkan. Berbeda misalnya jika pertanyaan wartawan dibungkus seperti dialog dengan sedikit memberi “repertoir” (pembuka) sebagai berikut: “Tap MPR selama pemerintahan Orde Baru sering dijadikan alat kekuasaan. Ada wacana menghapus seluruh Tap MPR, padahal secara hierarkis Tap MPR berada di bawah konstitusi dan beberapa di antaranya diperlukan untuk mengatur ketatanegaraan sebagai penjabaran konstitusi. Apakah Tap MPR memang sudah tidak diperlukan lagi untuk kondisi sekarang ini?”

Sebagai pakar hukum tatanegara, Yusril akan menjelaskan konsekuensi kalau sebuah Tap MPR/MPRS dihapus. Misalnya Tap MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran PKI dihapus, konsekuensinya PKI bisa hidup kembali di Indonesia. Bukankah ini berita besar?

Dari wawancara ini saja wartawan kira-kira bisa menangkap isu besar atas apa yang ditanyakannya kepada Yusril selaku narasumber. Isu PKI masih dianggap “seksi”, apalagi saat kran reformasi dibuka, seolah-olah partai politik berhaluan komunis itu bisa hidup lagi, apalagi dengan “mengakali” penghapusan Tap MPRS yang terkait pemburannya.

Tulisan ini semata-mata mengenai dunia kepenulisan dan jurnalistik yang kebetulan sosok Yusril telah menginspirasi saya selaku jurnalis lapangan. Bahwa di luar ada sekelompok orang tidak menyukai sepak terjangnya, membenci sikapnya yang katanya "nyinyir", saya harus mengatakan “It’s none of my business”. Ini soal dunia tulis-menulis!

***